Cara Mengobati Sihir

  1. Cara Mengobati Sihir.

Karena sihir merupakan Khowariqu Lil ‘Adat yang diharamkan oleh Syara’, sedangkan orang yang terkena sihir juga banyak bahkan Nabi Muhammad SAW, juga pernah terkena sihir maka cara penyembuhannya haram dengan menggunakan sihir lagi tapi harus mencontoh kepada Nabi Muhammad SAW, yakni dengan membaca ayat-ayat al-Qur’anul Karim surat al-Falaq dan surat an-Naas atau dengan membacakan Sholawat, Dzikir, Do’a, Hizib (kumpulan dari al-Qur’an, Sholawat, Dzikir dan Istigfar) atau boleh juga dengan cara Tawashul.

Sebagaimana kita ketahui bahwa persambungan sihir adalah persambungan batal atau disebut Istidraj, maka mudah sekali bila ditolak dengan al-Qur’an sebab persambungannya adalah Haq. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-A’rof ayat 118 :

Artinya : Karena itu nyatalah yang benar dan batallah yang selalu mereka kerjakan.

Dan dalam surat al-Isro ayat 81 :

Artinya : Dan Katakanlah: “Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap”. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.

Alangkah baiknya apabila dalam menolak sihir diawali dengan iqrar Kalimat Thoyyibah yang disertai dengan iman Haqqul Yaqin dan yakinkanlah dalam hati bahwa bagi Allah menghilangkan penyakit itu adalah mudah sekali bila Dia menghendakiNya.

Untuk mengikrarkan Kalimat Thoyyibah tersebut ucapkanlah kalimah-kalimah berikut ini dan disertai dengan penjiwaan maknanya :

لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ لاَمَوْجُوْدَ اِلاَّ اللهُ

Saya berdo’a untuk kesembuhan si sakit ini dengan kehendakMu.

لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ لاَمَعْبُوْدَ اِلاَّ اللهُ

Sekarang aku persembahkan baktiku pada Mu Ya Allah.

لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ لاَمَطْلُوْبَ اِلاَّ اللهُ

Saya berdo’a untuk kesembuhan si sakit adalah perintahMu.

لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ لاَمَقْصُوْدَ اِلاَّاللهُ

Aku berdo’a hanyalah demi mengharapkan ridhoMu semata.

بِسْمِ اللهش تَوَكَّلْتُ عَلَئ اللهِ لاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّ بِا للهِ

Dengan nama Allah di atas perintah dan taqdir ini aku berserah diri dan aku lakukan pengobatan ini dengan tiada daya dan kemampuan kecuali dengan DzatMu Ya Allah.

Untuk mendapatkan Khowariqu Lil ‘Adat ada berbagai cara, antara lain dengan jalan Tawasul dan Tafaul, didalam pelaksanaan Tafaul dan Tawasul tidak bisa asal-asalan melainkan ada ketentuan yang harus dipenuhi, jangan sampai menjadi salah, untuk hal itu maka berikut ini akan dijelaskan apa dan bagaimana yang disebut Tawasul dan Tafaul :

Tawasul

Tawasul ialah berdo’a kepada Allah dengan menyebut Haq Prioritas orang-orang Sholeh atau  beramal baik, sebagaimana diceritakan dalam kitab Bukhory Juz II halaman 79, bahwa Sayyida Umar bin Khothob pernah meminta diturunkan hujan dengan cara bertawasul kepada paman Nabi yakni Abbas bin Abi Tholib :

اَللَّهُمَّ اِنَّا نَتَوَسَّلُ اِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَأَسْقِنَا وَاِنَّا نَتَوَسَّلُ اِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا

Artinya”: Ya Allah kami bertawasul kepada Mu dengan menyebut nama Nabiku maka turunkanlah hujan kepada kami dan sekarang kami bertawasul kepada Mu dengan menyebut nama paman Nabi kami maka turunkanlah hujan kepada kami.

Pada Hadits al-Ghor dalam kitab al-Bukhory Juz II halaman 260 diceritakan pula bahwa ada tiga orang yang terkurung dalam goa dimana pintunya tertutup batu, mereka berkeyakinan bahwa tidak akan ada yang bisa menyelamatkan kecuali dengan berdo’a kepada Allah dan bertawasul dengan amal baik mereka. Maka mereka satu persatu berdo’a dengan menyebutkan amal baiknya masing-masing, dan mereka bisa keluar dengan selamat.

Kalau tawasul bukan kepada kebaikan, hukumnya haram bahkan musyrik kalau sampai dipertuhan, seperti bertapa di bawah pohon kayu besar, di hulu sungai, atau di goa-goa yang dianggap keramat, apalagi seperti menyebah berhala, patung-patung dianggap tuhan. Firman Allah dalam surat 23, al-Mukminun, ayat 117.

Artinya : Dan Barangsiapa menyembah Tuhan yang lain di samping Allah, Padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, Maka Sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.

Adapun yang boleh dipakai tawasul antara lain : Nabiyyulloh, Waliyyulloh, Shohabat dan orang-orang mukmin yang dipandang sholeh sewaktu hidup atau setelah wafatnya, hanya jangan sampai dipertuhankan, apalagi sampai menyediakan sesajen, hal itu termasuk musyrik.

Pengertian Tafaul,

dalam istilah Sunda adalah nurut buat, artinya mengharapkan sesuatu yang sama atau mengharapkan sesuatu dari yang lain agar mempunyai sifat yang sama dari yang ditafaulinya, tanpa ada persambungan adat, seperti memandikan wanita hamil denggan menggunakan air belut dan air kelapa muda, agar mudah dan licin di waktu melahirkan seperti licinnya belut, padahal antara air belut dan yang hamil idak ada persambungan adat, atau seperti membawa janur kuning ke sawah yang padinya sedang menguning agar padinya lebih cepat menguningnya  dan merata. Tafaul semacam ini hukumnya bid’ah, dan apabila seperti apa yang diharapkannya maka termasuk sihir, sebab timbul khowarikun lil adat dari pekerjaan yang tidak ada nash al-Qur’an atau al-Hadits, hukumnya haram. Lain halnya bila prakteknya ada nash al-Qur’an dan al-Hadits, hukumnya Sunat, seperti dalam acara tasakur aqiqah, masak daging dengan rasanya yang manis dan banyak airnya, agar si anak berbudi luhur dan berbudi manis juga dermawan, atau dalam memberi nama kepada si anak harus dengan nama yang baik agar budi pekertinya baik, karena ada nash maka hukumnya sunat, hanya tidak boleh diyakinkan, sebab dalam tafaul tidak ada qiyas, dimana dalam syarat qiyas harus ada Masalikul ‘illat yang sah menjadi landasan hukum Syara’